"Karena dasar hukum bailout apabila pemerintah menyetujui semua bank gagal dijamin pemerintah. Aturan (bailout) itu tidak ada yang ada hanya aturan penjaminan terbatas Rp 2 miliar," sebut JK bersaksi untuk eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
JK mengaku dilapori Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Boediono pada 25 November 2008 setelah 4 hari kucuran bailout Rp 2,7 triliun.
JK saat itu mempertanyakan keputusan pemberian dana talangan. Boediono dalam laporannya menyebut terjadi kriminalisasi pemilik sehingga Bank Century memerlukan bantuan likuditas.
"Saya katakan kenapa terjadi ada apa? padahal ketentuan pemerintah tidak izinkan blanket guarantee untuk bailout," sebutnya.
Padahal bantuan blanket guarantee malah menyulitkan negara. Ini terjadi pada kasus BLBI. "Akibatnya terjadi moral hazard di bank. Menyebabkan BLBI akibatnya hampir 15 tahun kita membayar setiap tahun bunga dan cicilan," imbuhnya.
Pemberian dana talangan tahap lanjutan menurut dia melanggar aturan. "Ini melanggar daripada bailout bahwa pemerintah mengizinkan penjaminan terbatas," ujar JK.
(fdn/aan)











































