"Harapannya, dia menjelaskan apa yang sebenarnya," kata Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014).
Budi juga berharap kesaksian Jusuf Kalla meringankannya. "Tentu semoga meringankan," ujarnya.
Jusuf Kalla memberi keterangan terkait perkara dugaan korupsi dana penyelamatan Bank Century pada sidang yang dimulai pukul 09.45 WIB.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dalam dakwaan subsidair, Budi didakwa menyalahgunakan kewenangannya.
Budi Mulya didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(aan/mok)











































