Hercules Hadapi Vonis di PN Jakarta Barat

Hercules Hadapi Vonis di PN Jakarta Barat

- detikNews
Kamis, 08 Mei 2014 09:01 WIB
Hercules Hadapi Vonis di PN Jakarta Barat
Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya Hercules dituntut lima tahun penjara oleh jaksa.

"Iya hari ini vonis," ujar JPU Mas Diding saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2014).

Seperti yang diketahui, persidangan ini dimulai sejak 7 Januari lalu dipimpin hakim ketua Prim Haryadi. Sidang sendiri memang berjalan alot. Beberapa kali persidangam ditunda karena Hercules sakit atau ada saksi yang berhalangan hadir.

Dalam persidangan terungkap, Hercules menerima uang dengan total sebesar Rp 900 juta dari tiga orang pengembang yaitu Sukanto Tjakra, Surya Putra Subandi dan Jimmy Budiman untuk uang pengamanan. Dan uang tersebut dipindahkan ke 4 rekening istrinya Nia Dania.

"Ada indikasi pencucian uang setelah gelar perkara ditemukan fakta-fakta terkait TPPU. Penyidik melihat ada pemindahan uang ke dua rekening atas nama Nia Dania yang merupakan istri terdakwa," ujar saksi dari kepolisian Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat, Iptu Eko Barmula di persidangan, Kamis (27/3).

Eko menuturkan, bentuk pemindahan yang dilakukan Hercules kepada rekening Dania ialah cek dan Bilyet Giro. "Dari kasus 2006 Sukanto Tjakra menyerahkan Rp 250 juta melalui Amin Maulana ke Hercules dan kemudian diganti atau diubah ke bilyet giro atas nama Nia Dania," ujar Eko lagi saat itu.

Setelah itu pihak JPU menghadirkan saksi ahli pada persidangan ialah Isnu Yuana Dharmawan yang merupakan ahli PPATK dan Yenti Garnasi saksi ahli TPPU dari Universitas Trisakti. Dalam persidangan yang dipimpin Prim Haryadi tersebut dikatakan Hercules telah memenuhi 3 unsur kasus pencucian uang.

"Ada 3 unsur TPPU, pertama penempatan, layering yang merupakan pelapisan dengan mengirim uang ke rekening oran lain, dan intergration dengan menggunakan hartanya dengan membeli aset dan kendaraan," jelas Isnu Yuana dalam persidangan pada 3 April 2014 lalu.

Pernyataan Isnu itu juga diperkuat dengan pernyataan Yenti Garnasi dalam persidangan. Berdasarkan kronologi dan bukti-bukti, maka perbuatan mengganti bilyet giro tersebut adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.

"Karena tersangka menerima bilyet giro no 808015 Rp 400 juta dan itu merupakan hasil kejahatan. Dan dari sudut teori ketika hasil kejahatan tersebut dipergunakan atau dilakukan perbuatan apapun atas itu maka terjadi tindak pencucian uang," tutupnya.

Setelah itu, JPU memutuskan memberikan tuntutan 5 tahun penjara kepada Hercules karena terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pencucian uang. Diding meminta Hercules mengembalikan berapa jumlah uang yang dikirim ke rekening istrinya ke kas negara.

(spt/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads