"Pemeriksaan hari Kamis, 8 Mei 2014, dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta, saksi Udar Pristono," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Kamis (8/5/2014).
Sebelumnya, Udar pernah diperiksa pada hari Senin (7/4) yang lalu. Setelah 8 jam pemeriksaan dengan dicecar 12 pertanyaan, status Udar masih belum ditingkatkan oleh penyidik sebagai saksi.
Saat itu, penyidik mencecar Udar mengenai persoalan pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan. Proses serah terima dalam proyek bernilai Rp 1,5 triliun ini juga diselidiki penyidik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 2 pejabat Dishub sebagai tersangka. Keduanya yakni DA, pejabat pembuat komitmen dan ST, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI Jakarta.
(dha/ndr)











































