ABK Tewas Ditembak Polisi
Jumat, 17 Des 2004 11:34 WIB
Ambon - Farhan Bakri (36), anak buah kapal (ABK) KM Cantika Pratama 02 yang melayari rute Ambon-Maluku Tenggara tewas ditembak seorang anggota polisi, Bripda Roy Mahmikmal. Jenazahnya akan diterbangkan ke Jakarta, Jumat (17/12/2004) siang ini. Kasus penembakan ini disampaikan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Leonidas Braskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl. dr Latumeten, Ambon, Jumat (17/12/2004). Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronologi kejadiannya. Menurut dia, penembakan ini berawal ketika pelaku berniat meminjam obeng. Namun tak disangka, sebelum obeng dipinjamkan, pelaku langsung mengarahkan moncong senjata revolver ke arah korban. Letusan tembakan terdengar, korban pun jatuh bersimbah darah. Tembakan tepat mengenai dada kiri korban hingga tewas seketika. “Itu kronologinya. Dan itu juga dibenarkan sejumlah saksi yang sempat dimintai keterangannya di atas kapal Cantika,” tuturnyaPelaku penembakan, ungkap Kapolres, langsung diringkus setelah kapal merapat ke darmaga. Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres. “Saat kapal merapat, kami langsung meringkusnya. Kebetulan informasi itu langsung disampaikan dari atas kapal oleh Kapten Kapal Cantika,” ujar Kapolres.Terkait hal ini, Direktur Utama PT Pelayaran Indah Jhoni de Quelju, pemilik kapal Cantika Pratama 02, akan menerbangkan korban ke Jakarta atas permintaan keluarganya dengan menggunakan pesawat Lion Air siang ini, setelah mayat korban selesai diotopsi. Korban beralamatkan di Cilincinig, Jakarta Utara. “Saya sudah menunjuk Kepala cabang Dharma Indah dan Kapten Kapal Cantika untuk mengantar korban sampai di kediamannya di Jakarta,” kata Jhoni.Dikatakan Jhoni, Farhan baru bekerja di Cantika sejak lima bulan yang lalu. Selama ini, korban selama bekerja dikenal sangat ulet dan cekatan. “Saya sendiri terpukul dengan kejadian ini. Saya ditelepon langsung dari Kapten kapal dengan menggunakan telepon yang memberitahu Edo (nama akrab Farhan) ditembak oknum polisi,” ungkap Jhoni.Menyikapi peristiwa ini, Kapolda Maluk, Brigjen Adityawarman kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jl. Rijali Ambon, menegaskan, pelaku akan dipecat dan akan menjalani proses hukum. “Itu yang akan kita lakukan,” katanya tegas.
(asy/)











































