Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional berjalan lambat sejak dimulai Sabtu (26/4) lalu. Komisi Pemilihan Umum hingga saat ini masih menyisakan 14 provinsi yang belum disahkan.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak yang kerap hadir dalam proses rekap nasional, menilai masalah keterlambatan terjadi karena parpol banyak membawa masalah di tingkat bawah ke pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya mekanisme yang berlaku adalah masalah rekap diselesaikan pada tingkatan masing-masing. Jika ada koreksi, maka KPU mengkoreksi satu tingkat di bawahnya. Namun karena ketidakpahaman petugas di tingkat bawah membuat masalah menjadi terakumulasi.
"KPPS tidak paham dengan tugasnya, PPS dan PPK juga ada yang tidak jujur sehingga prosesnya ada yang tidak sinkron," tuturnya menganalisa sebab masalah.
Memang KPU sampai saat ini masih yakin rekapitulasi nasional bakal selesai tepat waktu. Namun tentu saja KPU tetap harus melakukan rekapitulasi dengan cermat tidak boleh terburu-buru apalagi kejar tayang.
Bagaimanapun tugas KPU cukup berat, masih ada 10 provinsi yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT, dan Maluku Utara. Selain itu ada 3 provinsi lainnya yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya di KPU RI, yaitu Sumatera Utara, Papua, dan Maluku.
Jika pada hari Jumat (9/5/2014) penetapan rekapitulasi suara nasional benar-benar tak tercapai, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi KPU. Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis menjelaskan, presiden harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) pada Jumat (9/5) jika pada hari itu KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif sebagaimana yang diamanatkan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, penyelenggara pemilu yakni KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Pada pasal 319 UU Pemilu disebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagaimana dikmaksud dalam pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)."
Margarito melanjutkan, kemungkinan besar komisioner KPU saat ini menghadapi ancaman pidana sebagaimana bunyi undang-undang di atas. Artinya, hal ini menjadi preseden pertama dalam pemilu di Indonesia di mana komisioner KPU harus diberhentikan di tengah jalan karena ketidakmampuan menetapkan rekapitulasi suara nasional sesuai perintah undang-undang.
Mampukah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional Pemilu Legislatif 2014 tepat waktu?
(van/bpn)











































