"Itu sudah tepat, memberikan keringanan bagi yang tidak mampu. Dan agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan mobil mewah enggan pajaknya naik," ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof A Chaniago saat dihubungi, Rabu (7/5/2014).
Andrinof mengatakan, kebijakan Pemprov DKI menaikkan NJOP sebenarnya merupakan hal wajar. Sebab, di lapangan memang ada penyesuaian harga pasar atas aset tanah dan properti di wilayah DKI.
"Di situlah Pemprov DKI Jakarta bisa memilah agar masyarakat tak mampu tidak terbebani. Masyarakat yang faktanya keberatan karena daari segi ekonomi lemah, tentu sesuai instrument yang ada harus diberikan keringanan. Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan keringanan bisa lolos, harus selektif," paparnya.
Dia berharap, bawahan Jokowi bisa gencar mengsosialisasikan kebijakan ini. Jika tidak, dikhawatirkan bakal ada kelompok tertentu yang bisa saja mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Jokowi memang telah menaikkan NJOP Jakarta sebesar 20-140% dengan tarif progresif untuk tahun pajak 2014. Ia beralasan karena rentang harga pasar tanah dan bangunan di Jakarta dengan NJOP sangat jauh.
Ia mengakui banyak masyarakat yang protes dengan kebijakan tersebut. Namun cara ini untuk mengontrol harga properti di Jakarta yang bergerak liar.
"Harga NJOP dan pasar itu berbeda jauh sekali. Harusnya itu bisa naik 1000 kali malah. Karena harga pasarnya itu tinggi sekali. Sekarang kan baru seperempatnya saja," sebutnya
Namun untuk Jokowi telah mempersiapkan keringanan untuk masyarakat yang merasa terbebani oleh kenaikkan NJOP. Seperti yang tertuang pada Pergub DKI Jakarta No 84 tahun 2013.
"Tapi tetap okelah. Kalau memang kaget kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur berikan keringanan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
(mok/mok)











































