Antisipasi Pengumuman Molor, KPU Didesak Minta Perppu ke Presiden

Antisipasi Pengumuman Molor, KPU Didesak Minta Perppu ke Presiden

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2014 22:29 WIB
Antisipasi Pengumuman Molor, KPU Didesak Minta Perppu ke Presiden
Jakarta - Dua hari menjelang pengumuman hasil pileg secara nasional, KPU masih belum merampungkan penghitungan 14 provinsi. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin menyarankan KPU untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Presiden untuk antisipasi keterlambatan.

"Kalau proses rekapitulasi tidak bisa diselesaikan pada tanggal 9 Mei, maka hasil Pemilu 2014 yang ditetapkan melewati tanggal 9 Mei 2014 adalah cacat hukum," kata Said di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (7/5/2014).

Pasal 207 ayat (1) UU Pemilu menegaskan batas akhir penetapan hasil pemilu 30 hari setelah hari pemungutan suara atau tanggal 9 Mei 2014. Maka agar hasil pemilu 2014 tak cacat hukum, ketentuan itu perlu diubah.

Sementara perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, MK, atau Presiden. Amandemen UU Pemilu oleh DPR ataupun Judicial Review oleh MK tak mungkin dilakukan dalam kurun waktu sesingkat ini.

"Yang paling mungkin adalah meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu, karena ini menyangkut hasil Pemilu maka di situ ada unsur kegentingan yang memaksa," paparnya.

Saran mengajukan Perppu ini tidak berlebihan, KPU telah menyadari lambatnya proses rekapitulasi nasional dengan mengubah peraturan KPU nomor 21/2013 tentang jadwal dan tahapan pemilu bahwa rekap yang semula tanggal 6 Mei diundur menjadi 9 Mei.

"Untuk urusan memenuhi jadwal Pemilu KPU sudah terbukti selalu gagal. Dulu, pada tahap verifikasi parpol, KPU sesumbar bisa menyelesaikan sesuai jadwal, tetapi faktanya molor berkali-kali. Begitupun pada saat KPU berjanji akan menetapkan DPT sesuai jadwal," paparnya.

Lalu jika menengok proses rekapitulasi nasional, sejak dimulai pada 26 April hingga 7 Mei malam ini atau sudah 11 hari, KPU baru menyelesaikan 19 provinsi. Masih ada 14 provinsi lainnya yang diperkirakan tak mungkin disahkan dalam 2 hari.

"Semakin mepet penyelenggara Pemilu mengusulkan Perppu, maka ada potensi Perppu yang disusun oleh Presiden menjadi kurang berkualitas karena dipersiapkan secara terburu-buru," ujarnya.

Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya masih optimis dengan 2 hari sisa ditambah malam ini optimis bisa menyelesaikan 14 provinsi yang tertunda.

"Kita belum pikirkan, dilihat dari proses yang dilakukan yang penting sekarang provinsinya ada. Kecuali ada yang belum datang agak problematik," kata Ferry.

"Kita harus optimis, siapa lagi yang optimis kalau bukan KPU," tegas mantan ketua KPU Jabar itu.

(bpn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads