Meski Dikejar Deadline, KPU Tunda Rekap Provinsi Maluku Utara

Meski Dikejar Deadline, KPU Tunda Rekap Provinsi Maluku Utara

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2014 19:43 WIB
Meski Dikejar Deadline, KPU Tunda Rekap Provinsi Maluku Utara
Jakarta - Satu lagi provinsi yang harus ditunda rekapitulasi hasil penghitungan suaranya, yaitu provinsi Maluku Utara. Padahal batas waktu bagi KPU untuk menetapkan 19 provinsi yang tertunda tinggal dua hari lagi.

"Kita sepakat tunda rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI untuk dapil Maluku Utara sampai besok malam dengan 3 kabupaten yang diklarifikasi DA1nya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik disusul ketokan palu. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (7/4/2014).

Proses rekapitulasi perolehan suara di Maluku Utara yang sebelumnya berlangsung sekitar 3 jam, dihujani protes saksi parpol. Partai NasDem, Golkar, PKS, dan PDIP paling vokal menyuarakan adanya kecurangan di beberapa kabupaten di Maluku Utara.

Ada setidaknya 3 kabupaten yang dituding terjadi kecurangan yaitu Halmahera Timur, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Morotai. Salah satu indikasinya diketahui dari adanya 2 berita acara yang berbeda hasil rekap provinsi dan kabupaten.

"Kalau melihat (berita acara provinsi) seperti ini, ini otaknya sudah keliru. Ada yang konslet apa yang dibaca dan ditandatangani beda. Ini berbahaya!" tegas saksi PKS Yanuar yang kemudian berdebat dengan Bawaslu karena menuntut penghitungan ulang.

Lalu saat saksi parpol mengajukan beberapa bukti kecurangan berupa perbedaan suara, KPU Maluku Utara tak bisa menjelaskan pasti lantaran 3 di antara komisioner itu baru dilantik pada Selasa (6/5) kemarin.

"Pertama Halmahera Selatan perlu dicermati DA1-nya, Halmahera Timur juga perlu dicermati DA1 dan Pulau Morotai perlu juga dicermati," jelas Husni membacakan kesimpulan.

"Proses pencermatan akan dilakukan di Jakarta di kantor ini. Bahan-bahan yang dibutuhkan ditarik ke Jakarta. Saksi parpol diminta menghadiri melihat proses ini dilakukan dan kita punya waktu sore ini sampai besok malam," lanjut dia.

Dengan ditundanya rekapitulasi penghitungan suara Maluku Utara, maka total 19 provinsi yang sudah disahkan oleh KPU RI sejak rekap pertama dimulai hari Sabtu (26/4) lalu.

19 Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah.

Sementara ada 10 provinsi lain yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, NTT, dan Maluku Utara.

Kemudian ada 3 provinsi lainnya yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya di KPU RI, yaitu Sumatera Utara, Papua, dan Maluku.

Sementara proses rekapitulasi di KPU RI malam ini mulai memasuki perolehan suara Jawa Timur dengan 11 dapil. KPU menargetkan seluruhnya selesai pada Jumat, 9 Mei 2014.

(iqb/brn)


Berita Terkait