"Saksi Muzayiin Mahbub diperiksa mengenai kronologis tugas dan kewenangan saksi saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Komisi Yudisial RI," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2014).
Untung mengatakan, Muzayin diperiksa tentang hal-hal yang menyangkut dikeluarkannya keputusan pelaksanaan distribusi Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat atau pegawai KY yang salah satunya dipercayakan kepada tersangka Al Jona Al Kautsar untuk membuat daftar rekapitulasi pendistribusian uang tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan BRI Cabang Veteran, Jakpus, Arief Suhirman. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena Arief baru saja menjabat posisi itu.
"Arief Suhirman tidak jadi dilakukan pemeriksaan mengingat saksi baru saja menjabat selaku pimpinan Bank Rakyat Indonesia cabang Veteran, Jakarta Pusat di Bulan Oktober 2013 sehingga belum mengetahui atau siap untuk memberikan keterangan di depan penyidik," kata Untung.
Sejauh ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Al Jona Al Kautsar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2014. Al Jona merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY.
Dia diduga melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar yang selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341.
Akhir tahun 2013 KY melaporkan stafnya yang diduga menilep anggaran sebesar Rp 4 miliar ke Kejagung. Al Jona diindikasikan melakukan mark-up anggaran dari 2009.
(dha/kha)











































