3 Masalah yang Mencoreng Kemegahan Monas

Monas 'Dimandikan'

3 Masalah yang Mencoreng Kemegahan Monas

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2014 18:22 WIB
3 Masalah yang Mencoreng Kemegahan Monas
Jakarta - Kemegahan Monas sempat tercoreng oleh beberapa masalah yang terjadi di sekitarnya. Ada yang berhubungan dengan kasus kriminal, hingga urusan kebersihan.

Berikut tiga masalah yang terjadi di Monas dan sempat mencoreng keindahan tugu nasional itu:

Kriminal

Seorang pelajar 16 tahun diperkosa oleh seseorang yang mengaku intel dan belakangan diketahui gadungan. Lokasi pemerkosaan adalah ruang kontrol air mancur Monas.

Lokasi itu sering juga disebut bunker karena ruang itu mirip sebuah bunker dan hanya memiliki satu akses pintu masuk. Bangunan itu merupakan bangunan yang paling tidak mencolok di Monas.

Aisah, salah seorang pegadang minuman mengatakan bahwa suasana kawasan bunker sering sepi apalagi jika pada malam hari. Karena sepinya, hanya beberapa pasangan muda-mudi yang sering terlihat duduk bersama di sekitar tempat itu.

Aisah mengatakan dirinya pernah mendengar bahwa bunker sering dijadikan tempat pasangan muda-mudi memadu kasih.

Kriminal

Seorang pelajar 16 tahun diperkosa oleh seseorang yang mengaku intel dan belakangan diketahui gadungan. Lokasi pemerkosaan adalah ruang kontrol air mancur Monas.

Lokasi itu sering juga disebut bunker karena ruang itu mirip sebuah bunker dan hanya memiliki satu akses pintu masuk. Bangunan itu merupakan bangunan yang paling tidak mencolok di Monas.

Aisah, salah seorang pegadang minuman mengatakan bahwa suasana kawasan bunker sering sepi apalagi jika pada malam hari. Karena sepinya, hanya beberapa pasangan muda-mudi yang sering terlihat duduk bersama di sekitar tempat itu.

Aisah mengatakan dirinya pernah mendengar bahwa bunker sering dijadikan tempat pasangan muda-mudi memadu kasih.

PKL yang Terus Menjamur

Sebagai ikon nasional, kehadiran Monas membuat magnet tersendiri bagi para pedagang kaki lima (PKL). Tetapi, kehadiran PKL di Monas bukannya membuat bangunan itu malah bagus melainkan membuat kumuh lokasi wisata Monas.

Jika kita berkunjung ke lokasi wisata yang berada di luar neger, memang banyak PKL juga yang mangkal di sana. Tetapi, PKL di sana sangat tertib, mereka menggunakan kios bongkar pasang yang membuat mata menjadi sejuk. Jika di Monas, PKL malah menggunakan gerobak dorong. Tak jarang mereka juga membuang sampah sembarangan.

Berbagai langkah dilakukan Pemrov DKI untuk menertibkan pedagang yang mangkal di dalam Monas. Namun kadang proses penertiban berujung bentrok. Kini, Pemrov mencoba langkah baru dengan melarang pengunjung membeli barang dari PKL di dalam Monas.

April lalu para petugas Pemprov DKI mulai mensosialisasikan 'Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum'.

Di dalamnya terdapat penjelasan Pasal 25 ayat 3 yang berisi keterangan mengenai larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL). Kemudian tertera aturan pidana terkait larangan itu yang terdapat di Pasal 61.

Dalam ketentuan pidana itu, terdapat ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta bila ada yang melanggar ketentuan ini.

PKL yang Terus Menjamur

Sebagai ikon nasional, kehadiran Monas membuat magnet tersendiri bagi para pedagang kaki lima (PKL). Tetapi, kehadiran PKL di Monas bukannya membuat bangunan itu malah bagus melainkan membuat kumuh lokasi wisata Monas.

Jika kita berkunjung ke lokasi wisata yang berada di luar neger, memang banyak PKL juga yang mangkal di sana. Tetapi, PKL di sana sangat tertib, mereka menggunakan kios bongkar pasang yang membuat mata menjadi sejuk. Jika di Monas, PKL malah menggunakan gerobak dorong. Tak jarang mereka juga membuang sampah sembarangan.

Berbagai langkah dilakukan Pemrov DKI untuk menertibkan pedagang yang mangkal di dalam Monas. Namun kadang proses penertiban berujung bentrok. Kini, Pemrov mencoba langkah baru dengan melarang pengunjung membeli barang dari PKL di dalam Monas.

April lalu para petugas Pemprov DKI mulai mensosialisasikan 'Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum'.

Di dalamnya terdapat penjelasan Pasal 25 ayat 3 yang berisi keterangan mengenai larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL). Kemudian tertera aturan pidana terkait larangan itu yang terdapat di Pasal 61.

Dalam ketentuan pidana itu, terdapat ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta bila ada yang melanggar ketentuan ini.

Rusa Kehausan

Pada November 2011 lalu, Sebanyak 60 ekor rusa tutul di Monas terancam mati kehausan. Sudah 3 bulan pompa yang biasa mengaliri air untuk rusa-rusa itu tidak berfungsi.

Sebuah kolam yang berada di dalam kandang rusa seluas 3 hektar itu juga sudah sejak sebulan yang lalu kering akibat proyek saluran air di Monas. Para penjaga pun tak kuasa mencegah pengunjung memberi minum kepada rusa-rusa itu.

Pemprov DKI akhirnya turun tangan menangani puluhan rusa yang kehausan di taman Monas, Jakarta Pusat. Kolam sementara mulai dibuat untuk menggantikan kolam permanen yang kering akibat pompa air yang mati. Sebagian ada juga yang dipindahkan.

Rusa Kehausan

Pada November 2011 lalu, Sebanyak 60 ekor rusa tutul di Monas terancam mati kehausan. Sudah 3 bulan pompa yang biasa mengaliri air untuk rusa-rusa itu tidak berfungsi.

Sebuah kolam yang berada di dalam kandang rusa seluas 3 hektar itu juga sudah sejak sebulan yang lalu kering akibat proyek saluran air di Monas. Para penjaga pun tak kuasa mencegah pengunjung memberi minum kepada rusa-rusa itu.

Pemprov DKI akhirnya turun tangan menangani puluhan rusa yang kehausan di taman Monas, Jakarta Pusat. Kolam sementara mulai dibuat untuk menggantikan kolam permanen yang kering akibat pompa air yang mati. Sebagian ada juga yang dipindahkan.
Halaman 2 dari 8
(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads