"LPSK siap bantu pemda dan aparat penegak hukum di Sukabumi untuk menangani korban kekerasan seksual," kata Ketua LPSK A.H. Semendawai, dalam siaran pers, Rabu (7/5/2014).
LPSK sebagai lembaga negara dengan pelayanan korban yakni reparasi dan kompensasi siap aktif bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. LPSK dapat memberikan bantuan medis dan psikologis jika diperlukan oleh korban. Tentunya jika ada korban yang mengajukan permohonan ke LPSK.
LPSK juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sukabumi. Kasus yang menelan korban sebanyak lebih dari 100 orang ini, mayoritas korbannya adalah anak-anak. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus ini juga harus menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Agar kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dapat berkurang bahkan tidak terjadi lagi," tegas Semendawai.
(ndr/mad)











































