Pelaku sendiri usai kejadian langsung menyerahkan diri ke Polsek Wenang dengan diantar menantunya menggunakan sepeda motor. Ia meninggalkan istrinya yang juga PNS di Bagian Hukum dan Pemerintahan Pemkot Manado itu terkapar bersimbah darah.
Informasi yang dihimpun detikcom, kejadian berawal saat istrinya pulang dari Desa Paso, Minahasa subuh tadi. Karena penasaran, pelaku mencoba memeriksa tas yang dibawa istrinya dan menemukan sebilah pisau badik dan menyimpannya di atas lemari.
Pelaku menanyakan kepada korban mengapa harus membawa pisau. Keduanya cekcok. Cekcok itu berakhir dan keduanya melanjutkan tidur lagi.
Namun ketika bangun pagi, dia mengecek kembali ke atas lemari dan tidak menemukan pisau yang disimpan sebelumnya saat istrinya sedang mandi. Pisau itu lalu dilihatnya berada di saku pakaian dinas yang dikenakan istrinya yang telah bersiap untuk ke kantor.
Saat itulah terjadi pertengkaran karena pelaku berusaha mengambil pisau itu kembali. Saling dorong pun terjadi hingga pelaku terjatuh. Saat istrinya ikut terjatuh ke ranjang, pelaku berhasil meraih pisau dan menusukkan ke leher.
Pelaku keluar dan bertemu dengan anaknya, Anggi (21) yang baru kembali mengantar anak, dan menyuruh menantunya Melki, untuk membawanya ke kantor polisi. Korban sendiri akhirnya ditemukan sudah tewas dengan dua luka sayatan di leher.
Berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya beberapa waktu lalu, memang pernah mengakui telah berselingkuh karena butuh uang. Hal itulah yang membuat penasaran karena tidak pernah melihat langsung.
"Saya juga heran, umur kami sudah tua tapi masih saja selingkuh," ujar Ferry dari balik tahanan Polsek Wenang.
Dia mengaku menyesal setelah mengetahui istrinya sudah meninggal dunia. "Saya akui telah membunuhnya, saya tikam satu kali, tapi kalau ada luka lebih, sudah tidak ingat lagi, mungkin karena terbawa emosi," papar Ferry.
Kapolsek Wenang Kompol Met Warouw mengatakan masih mendalami motif pembunuhan itu, meski sudah ada pengakuan dari pelaku.
"Memang ada dugaan cemburu karena korban sempat mengaku telah berselingkuh, tapi tetap akan kita dalami," ujar Warouw.
Oleh penyidik, pelaku terancam dengan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) junto pasal 44 Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(try/try)











































