"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SRS," kata Jubir KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (7/5/2014).
KPK menjerat Syahrul dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undanng Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Ini merupakan kasus ketiga Syahrul di KPK. Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold.
Kasus investasi itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat bekas Kepala Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seorang tersangka pemberi suap.
(fjr/ndr)










































