"Diduga pelakunya masih keluarga dekat. Saat ini Polres Tangerang Kota masih menyelidiki kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan TKP dan selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi.
Kasus ini baru diketahui bunda korban, pada Kamis 17 April 2014. Saat itu, korban menangis kesakitan saat dimandikan oleh bundanya di rumahnya. Korban kemudian dilarikan ke klinik terdekat.
Dari hasil pemeriksaan di klinik pada Jumat 18 April 2014, sang bunda mendapat pernyataan dokter yang mengejutkannya. Keterangan dokter, korban mengalami perlukaan pada kemaluannya.
Mengetahui hal itu, bunda korban pun shock. Ia pun kemudian mencoba menanyakan ke putrinya, apa yang dialaminya. Korban pun menceritakan ke sang bunda apa yang terjadi padanya.
Sang Bunda yang mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kota Tangerang. Dalam laporan bernomor LP/B/K/319/V/2014/Restro.Tng, tertanggal 5 Mei 2014, pukul 09.53 WIB, sang bunda melaporkan dugaan Pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mei/slm)











































