Terkait operasi tersebut, Mabes Polri beberapa kali menegaskan tidak ada pidana karena sinyal penyimpangan sudah keburu dicegah. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Mabes Polri tidak membiarkan praktik koruptif seperti suap terjadi agar pembuktian pidana dikuatkan dengan operasi tangkap tangan?
"Polri tidak ingin membiarkan penyimpangan itu terjadi. Kalau membiarkan itu namanya menjebak. Oleh karena itu, sebelum penyimpangan terjadi maka dilakukan pencegahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Frangky Sompie di Gedung Divisi Humas, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).
"Kan salah kita membiarkan suatu penyimpangan terjadi. Manajemen yang benar tidak menunggu penyimpangan terjadi," imbuh jenderal bintang dua asal Sulawesi Utara ini.
Ronny kembali menegaskan bila praktik penyimpangan belum terjadi saat operasi senyap dilakukan. Namun, hanya sebatas indikasi penyimpangan. Adapun penyimpangan yang dimaksudkan itu seperti pungli, suap, bisa penyimpangan lain.
"Pelayanan kepada masyarakat itu ada SOP-nya, sehingga ada indikasi menyimpang itu perlu diluruskan," ujar Ronny saat disinggung jenis penyimpangan yang dimaksudkannya.
(ahy/mpr)











































