"Mereka (pemerkosa) diproses secara pidana (umum). Ditangani kepolisian," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/5/2014).
Ibrahim menjelaskan, pemerkosaan masuk di ranah pidana karena dilakukan atas dasar paksaan sehingga prosesnya mengikuti perundang-undangan umum. Berdasarkan Pasal 285 KUHP, hukuman maksimal untuk pelakunya adalah 12 tahun. Namun dalam praktiknya, hukuman bisa saja di bawah 12 tahun.
Menurut Ibrahim, dari 9 pemerkosa, 4 orang di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan 5 orang lainnya masih dikejar. "Tapi untuk lebih jelasnya, silakan kontak ke polisi karena mereka yang menangani," jelasnya.
Janda berusia 25 tahun dan pasangannya tepergok tidur bareng pada pukul 01.00 WIB, Kamis, (1/5) lalu. Sebelum diserahkan ke kepala desa setempat, si janda diperkosa dan dicabuli 9 orang yang menggerebek lokasi kejadian.
Janda yang pernah dua kali menikah dan pasangannya akan diproses melalui kejaksaan dan mahkamah syariat. Diperkirakan hukuman akan dijatuhkan 3-4 bulan ke depan.
(try/nrl)











































