Pengacara: Pencucian Uang Tak Terbukti, Seharusnya Hercules Besok Bebas

Pengacara: Pencucian Uang Tak Terbukti, Seharusnya Hercules Besok Bebas

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2014 15:21 WIB
Pengacara: Pencucian Uang Tak Terbukti, Seharusnya Hercules Besok Bebas
Jakarta - Hercules Rosario Marshall besok akan menghadapi vonis kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di PN Jakarta Barat. Pengacara Hercules, OC Kaligis yakin kliennya tidak terbukti dan akan diputus bebas.

"Untuk kasua TPPU-nya kan itu kesepakatan uang jasa yang dilakukan pihak pemilik tanah dengan Hercules dan tidak terbukti karena bukan Hercules yang membuat perjanjiannya tetapi pihak sana," ujar OC Kaligis di Jakarta, Rabu (7/5/2014).

OC menjelaskan, dalam kasus tersebut pihak Hercules sama sekali tidak meminta. Tetapi pihak Tjakra yang meminta ketemu Hercules dan membuat perjanjian. Sidang vonis akan digelar pada Kamis (8/5).

"Kalau itu tindak pidana kenapa enggak dilaporkan dari tahun 2006. Dan saat itu kan Hercules yang diajak bertemu dan diminta menandatangani perjanjian yang dibuat pihak sana," terangnya lagi.

Untuk itu, OC berharap majelis hakim akan objektif dalam mengambil putusan besok. "Mestinya bebas. Karena ini kasus mengada-ada," tutupnya.

Seperti yang diketahui atas perkara yang didakwakan, aturan hukum yang menjerat pemimpin Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ialah Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh Jaksa Penuntut Umum, Hercules dituntut 5 tahun penjara.

(spt/ndr)


Berita Terkait