Saksi ahli yang dihadirkan di persidangan yakni Isnu Yuana Dharmawan yang merupakan Ahli PPATK dan Yenti Garnasi saksi ahli TPPU dari Universitas Trisakti. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi tersebut dikatakan bahwa Hercules telah memenuhi 3 unsur kasus pencucian uang.
"Ada 3 unsur TPPU, pertama penempatan, layering yang merupakan pelapisan dengan mengirim uang ke rekening oran lain, dan intergration dengan menggunakan hartanya dengan membeli aset dan kendaraan," jelas Isnu Yuana dalam persidangan pada 3 April 2014 lalu.
Saat itu, argumen Isnu sempat ditanyakan hakim Prim. "Apakah jika hanya salah satu unsur saja yang terpenuhi masih terbukti TPPU?" tanya Prim ke Isnu yang menjadi saksi ahli.
"Ya kalau tiga unsur diatas terpenuhi itu sempurna. Namun jika hanya salah satu misalnya tahapan pengumpatan dan layering itu tetap terpenuhi namun tidak sempurna," jawab Isnu saat itu.
Isnu menjelaskan, dalam kasus Hercules, dirinya memperoleh hasil tindak pidana melalui penerimaan bilyet giro atau cek dengan total Rp 950 juta dari periode Maret 2010-Desember 2012. Dan hasil yang diduga tindak pidana itu dititipkan dan disimpan di rekening istrinya.
"Jadi dapat diklarifikasi sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidanan dapat dipersangkakan dugaan tidak pencucian uang bagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UU no 15 tahun 2002," jelas Isnu.
Pernyataan Isnu itu juga diperkuat dengan pernyataan saksi ahli Univ Trisakti, Yenti Garnasi dalam persidangan. Menurutnya berdasarkan kronologi dan bukti-bukti maka perbuatan mengganti bilyet giro tersebut adalah perbuatan tindak pidana pencucian uang.
"Karena tersangka menerima bilyet giro no 808015 Rp 400 juta dan itu merupakan hasil kejahatan. Dan dari sudut teori ketika hasil kejahatan tersebut dipergunakan atau dilakukan perbuatan apapun atas itu maka terjadi tindak pencucian uang," tutupnya.
Seperti yang diketahui atas perkara yang didakwakan, aturan hukum yang menjerat pemimpin Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ialah Pasal 368 KUHP ayat 2 tentang pemerasan dan Pasal 3 UURI No 8 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Hercules dituntut 5 tahun penjara. Di sisi lain pihak kepolisian berharap proses hukum ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku kriminalitas.
"Harapan kami dengan adanya proses penegakan hukum terhadap para pelaku premanisme dapat memberikan efek jera dan membantu kepolisian ciptakan zero premanisme," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, Rabu (7/5/2014).
(spt/ndr)











































