"Kita sahkan rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPR untuk dapil Jawa Tengah X," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik disusul ketokan palu dalam rapat pleno di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (6/5/2014).
Pembahasan dapil Jawa Tengah X hari ini mengklarifikasi semua tuduhan saksi parpol atas dugaan terjadinya kecurangan massif di Pekalongan. KPU Jawa Tengah menghitung kembali C1 di sekitar 413 TPS, namun tuduhan curang tak terbukti.
Dengan disahkannya seluruh dapil di Provinsi Jawa Tengah, maka total sudah 19 provinsi yang sudah disahkan oleh KPU RI sejak rekap pertama dimulai pada Sabtu (26/4/2014) lalu.
19 Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
Sementara ada sembilan provinsi lain yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT.
Kemudian lima provinsi lainnya sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya oleh KPU RI, yaitu Sumatera Utara, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Jawa Timur.
Proses rekapitulasi di KPU RI siang ini sekitar pukul 14.00 WIB mulai memasuki presentasi untuk provinsi Maluku Utara. Jika berhasil disahkan, KPU menjadwalkan pembahasan provinsi lainnya hari ini yaitu Riau (lanjutan), Jawa Timur, Jawa Barat (lanjutan), Papua, dan NTT. Adapun batas akhir pengesahan rekap suara seluruh provinsi jatuh pada 9 Mei nanti atau tinggal dua hari lagi.
(iqb/brn)











































