"Kasus pelayanan haji semakin didalami untuk menemukan unsur tindak pidana korupsi dan penyelenggara negaranya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada detikcom Rabu (7/5/2014).
Adanya bukti mengenai tindak pidana korupsi tidak lantas membuat KPK bisa langsung melakukan penyidikan. Diperlukan syarat, salah satunya adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Busyro juga mengatakan, data-data juga terus dicari dan dirangkum. Untuk diketahui, di samping penyelidikan tim dari penindakan, tim pencegahan KPK juga pernah melakukan kajian terkait pengelolaan dana haji.
"Masih ditelaah," kata Busyro.
KPK tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyelidik kemarin memeriksa Menag Suryadharma Ali dan juga sudah memeriksa Dirjen Haji Anggito Abimanyu dan Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Sejumlah anggota Komisi VIII yang bermitra dengan Kemenag, juga sudah diperiksa.
(fjr/ndr)










































