"Penyidik menanyakan mengapa sekolah TK beroperasional tanpa izin Kemendikbud. Kita tanyakan dokumen-dokumen TK JIS ini kepada yang bersangkutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menjawab penyidik soal operasional TK JIS ini, Tim Carr mengatakan bahwa perizinan tengah diurus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Sehingga penyidik meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen perizinan tersebut," ujar Rikwanto.
Selain itu, penyidik mendalami adanya indikasi pembiaran yang dilakukan JIS kepada orangtua murid yang diduga anaknya mengalami kekerasan seksual.
"Indikasi pembiaran, ada info yang sedang dikelola dari orangtua murid, di mana orangtua murid ini mengeluhkan ada kejanggalan putranya tapi tak ditanggapi sekolah," paparnya.
(mei/aan)











































