"Kita lihat secara bijak, apakah mereka mau mematikan sekolah? Apakah mau bawa mereka yang tanggung jawab untuk dapatkan keadilan? Ingat negara butuh partisipasi masyarakat untuk pendidikan. Kalau membabi buta terus mesti sampai sekolah tutup," jelas Arry Pontoh selaku kuasa hukum JIS kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Arry mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, JIS justru menjadi korban. Menurut Arry, sebagai lembaga pendidikan, JIS tidak mungkin melakukan pembiaran akan terjadinya kekerasan seksual di lingkungannya.
"JIS itu korban. Spakah benar melakukan pembiaran artinya tahu trus tidak melakukan apa-apa? Kalau JIS disebut pelaku, mendorong dan membiarkan hal itu, itu tidak mungkin, misal mendorong pelecehan seks terhadap anak," paparnya.
JIS juga dinilai lalai lantaran tidak memperhatikan kondisi murid-murid, terutama salah satu korban, beberapa saat setelah kekerasan seksual itu terjadi.
"Begini, kalian harus tanya pada ahlinya. Apakah kalau korban seperti itu akan langsung kelihatan. Setahu saya dari ahli, anak cengeng kalau sekali cubit satu dunia akan tahu, tapi anak seperti itu baru pelan-pelan akan mengakui, makanya untuk itu tanya ahlinya," bebernya.
(mei/jor)











































