Kakak Kelas yang Aniaya Renggo Tetap Bisa Ikut Ujian SD

Kakak Kelas yang Aniaya Renggo Tetap Bisa Ikut Ujian SD

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 19:30 WIB
Kakak Kelas yang Aniaya Renggo Tetap Bisa Ikut Ujian SD
Jakarta - S diketahui sebagai penganiaya Renggo Kadafi (11) siswa SDN Makasar 09. Meski telah mengakibatkan nyawa Renggo melayang, S yang merupakan kakak kelas Renggo itu tetap bisa ikut ujian.

"Si S kita upayakan bisa melakukan ujian. Kalau terbukti bersalah tidak dipenjara, mengacu UU no 11 tahun 2012 pasal 21 tentang sistem peradilan pidana anak," kata Kapolres Jaktim, Kombes Pol Mulyadi Kaharni saat ditemui di SDN Makasar 09, Jalan Al Munir, Kampung Makasar, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2014).

Mulyadi mengungkapkan, hari ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPAI terkait proses penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan Renggo tewas ini. Pihak Kepolisian akan berusaha agar proses pemeriksaan tidak mengganggu jam belajar, karena delapan saksi yang diperiksa adalah siswa SDN Makasar 09.

"Pendataan saksi sudah, ada delapan saksi. Pemeriksaan bisa kita laksanakan malam ini. Kalau nggak selesai besok dilanjut lagi. Jangan sampai mengganggu proses belajar anak-anak," jelas Mulyadi.

Senada dengan Kapolres, Kasudin Pendidikan DKI wilayah Jakarta Timur Nasrudin juga meminta agar proses pemeriksaan tak mengganggu proses belajar. Bahkan, ada instruksi khusus dari Gubernur Joko Widodo agar S tetap belajar dan tidak ditahan.

"Apalagi ini mau ujian. Bahkan pelakunya aja juga masih ikut proses belajar mengajar. Pelaku S masih belajar, Gubernur juga ingin pelaku tetap belajar," tutur Nasrudin.



(kha/nwk)


Berita Terkait