"Yang jelas anak buah saya di lapangan, semua sudah mengetahui bahwa sudah ramai di sana Pak Lurah, Koramil, Polsek bahwa Muhammad Arifin dan Arief Taufiqurahman membebaskan tanah seluas hampir 80 hektar di Hambalang," ujar Machfud bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Machfud mengetahui kepemilikan tanah di Hambalang saat dirinya menolak memberi pinjaman duit Rp 1 miliar ke Muhammad Arifin. Machfud menolak meminjamkan lantaran tidak percaya Arifin dapat mengembalikannya.
"Kemudian dia (Arifin) memberikan jaminan surat pengurusan ke BPN tanah di Hambalang seluas hampir 80 hektar yang kepemilikannya itu kepemilikan saudara Arifin, M Arief dan saudara Olly," sebutnya.
Machfud yang perusahaannya menjadi subkontraktor proyek Hambalang, tidak mengetahui pasti mengenai asal-usul duit yang digunakan untuk membeli tanah.
"Padahal pada saat itu, awal tahun 2010 saudara Arifin itu masih naik Metromini jadi istilahnya orang kaya mendadak," sebutnya.
Machfud tidak mengetahui kepemilikan tanah itu yang mendorong Arief Taufiqurahman memonitor proyek Hambalang di Kemenpora untuk keikutsertaan PT Adhi Karya.
"Saya tidak begitu jelas, karena beliau berdua saya anggap misterius sehingga saya tidak jelas. Tapi yang jelas dia ada kepemilikan tanah, itu jelas sekali dan foto-fotonya jelas ada dan di situ ada pos PDIP dan ada benderanya juga difoto semua oleh karyawan saya," kata Machfud.
(fdn/mad)