"Statusnya masih PNS setelah dicopot dan masih menjadi guru," ujar Kasudin Pendidikan DKI wilayah Jakarta Timur Nasrudin di SDN Makasar 09, Jalan Al Munir, Kampung Makasar, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2014).
Nasrudin menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan rekomendasi ke Dinas Pendidikan terkait pencopotan Kepsek SDN Makasar 09, Sri Hartini. Pasalnya, kewenangan pengangkatan dan pencopotan jabatan Kepsek ada di Disdik DKI.
"Disdik yang menetapkan apakah akan langsung diberhentikan atau tidak. Apakah setelah ujian atau sebelum. Kan pas ujian nama Kepsek sudah tertulis di surat-surat ujian," tutur Nasrudin.
"Gubernur memang sudah menginstruksikan, tapi harus ada mekanisme yang dilewati," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, SDN Makasar 09 menjadi lokasi pemukulan Renggo oleh kakak kelasnya sendiri. Jokowi telah menginstruksikan Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Timur untuk mencopot kepala SDN Makasar 09 sebagai bentuk pertanggungjawaban.
(kha/nwk)











































