"DPR tidak perlu diberi kewenangan memilih hanya menyetujui. Hal tersebut dapat mempersempit ruang intervensi politik. Dan apa alasan mempertahankan tugas DPR untuk dapat memilih pimpinan KPK dan komisioner KY?" kata saksi ahli Saldi Isra, yang memberikan kesaksian melalui teleconference dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Selasa (6/5/2014).
Saldi beralasan anggota DPR yang bermasalah dapat diproses oleh KPK. Apa jadinya jika pimpinan KPK dipilih sendiri oleh DPR, akan sangat bermuatan politis.
Sementara itu saksi ahli lainnya, ahli Miftah Thoha, juga sejalan dengan pernyataan Saldi. Menurut Miftah, khusus pejabat negara yang diangkat melalui proses politik maka DPR dapat diberi kesempatan untuk memilih.
"Bagi pejabat negara yang diangkat sebagai political appointees seperti para menteri negara, saya sarankan dimintakan approval ke DPR seperti dilakukan di Amerika Serikat," kata Thoha, saat memberikan kesaksian di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pemohon uji materi ini adalah Rektor dan Dosen Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Para pemohon mengharapkan MK membatalkan kata 'memilih' dalam Pasal 28 ayat (6) UU KY, dan kata 'dipilih', serta frasa 'memilih dan menetapkan' dalam Pasal 30 ayat (1), (10), (11) UU KPK sepanjang dimaknai 'persetujuan'.
(rna/asp)











































