"Satu orang lagi saya tak kenal. Diantar ke rumah saat saya dan putrinya ulang tahun," kata Choel saat bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Uang itu diberikan di dalam sebuah tas kecil. Bukan di dalam kardus seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Tidak hanya itu. Choel juga mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM). Uang itu, klaim Choel, terkait dengan perjanjian pekerjaan.
"Uang (dolar) sudah saya kembalikan ke KPK. β(kalau) uang (Rp2 miliar) sudah dikembalikan ke yang bersangkutan dan kuitansinya sudah saya kembalikan ke KPK," terang Choel.
(mok/mpr)











































