Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Pabrikan Hingga Airsoft Gun

Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Pabrikan Hingga Airsoft Gun

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 17:34 WIB
Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Pabrikan Hingga Airsoft Gun
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sejumlah senjata api pabrikan hingga airsoft gun serta sejumlah butir peluru tajam dalam Operasi Cipta Kondisi. Senjata api tersebut disita dari pedagang senjata di pasar gelap.

"Barang bukti ini merupakan hasil operasi Cipta Kondisi. Didapat beberapa senpi dan airgun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Heru menyampaikan, senjata api ilegal tersebut disita dari 9 tersangka, dua di antaranya adalah pembeli senjata api ilegal. 9 Tersangka itu yakni Andi Teguh Saputro alias Andi, Panca Prawiro Abrianto, Eko Budi Riswanto alias Eko, Irhamna Aulia alias Oding, Togu Tua Maradong, Muhammad Arnold, Syaifudin Akhmadi alias Adi, Then Handy Irawan alias. Handy dan Hermawan Wijaya. Mereka ditangkap dalam operasi selama sepekan.

"Senjata ini diperjualbelikan, bahkan ada senjata tajam yang diperjualbelikan tanpa izin," imbuh Heru.

Khusus untuk senjata api pabrikan, polisi menyitanya dari tersangka Togu, di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Warung Buncit, Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 WIB. Dua tersangka yang merupakan pembeli senpi pabrikan ilegal dari tersangka Togu yakni Muhammad Arnold dan Syaifudin Akhmadi.

"Senjata pabrikan ini dijual dari mulut ke mulut, kemudian tawar-menawar. Untuk senjata jenis FN dijual seharaga Rp 17 juta berikut peluru dan untuk senjata api jenis revolver plus 30 peluru dijual seharga Rp 15 juta," papar Heru.

Untuk seorang perantara penjual senpi pabrikan ilegal ini, memperoleh fee sebesar Rp 2 juta. Dalam kasus ini polisi masih memburu 2 orang pemasok berinisial ER dan YU.

Selain itu, polisi juga menyita 6 buah air softgun laras panjang ilegal sebanyak 6 pucuk dan 5 pucuk airsoft gun laras pendek. Senjata airsoft tersebut, disita dari seorang pedagang di Cimanggis, Depok, pada tanggal 30 April 2014 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya terus konsern untuk mengungkap peredaran senjata api ilegal.

"Paling tidak mengikis atau mengurangi penyalahgunaan senjata api ilegal," ujar Rikwanto.

Ditambahkan Rikwanto, operasi dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga menyita airsoft gun ilegal, lantaran khawatir disalahgunakan untuk kejahatan.

"Kalau dipakai oleh pelaku kejahatan ini kan menyerupai senjata dan membuat orang yang diancam merasa ketakutan," lanjut Rikwanto.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang menyimpan, mengedarkan dan memproduksi senjata api secara ilegal.

"Mudah-mudahaan berkurang, kalau masih ada akan dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkannya," tuturnya.

Untuk Gagah-gagahan

Sementara itu, terkait dua pembeli senjata api ilegal yang turut ditangkap aparat polisi, Rikwanto mengatakan bahwa senjata itu digunakan untuk bergaya.

"Untuk gagah-gagahan saja," ujar Rikwanto.

Dalam operasi ini, polisi menyita 11 pucuk senjata airsoft, 4 buah senjata api pabrikan jenis Walther dan Revolver dan 10 unit magazen beserta ratusan butir peluru. Polisi juga menyita senjata tajam jenis pisau lipat, golok dan klewang, totoal 152 bilah.

Terhadap para tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(mei/mpr)


Berita Terkait