Data Bermasalah, Rekap Caleg DPR Papua Barat Ditunda

Data Bermasalah, Rekap Caleg DPR Papua Barat Ditunda

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 16:01 WIB
Data Bermasalah, Rekap Caleg DPR Papua Barat Ditunda
Jakarta - Satu lagi provinsi yang harus ditunda proses rekapitulasinya karena adanya data yang dianggap bermasalah, yaitu Provinsi Papua Barat. Namun penundaan itu hanya dilakukan untuk caleg DPR RI, sementara DPD sudah ditetapkan oleh KPU.

"Rekapitulasi calon anggota DPR RI kita tunda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno rekapitulasi nasional di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (6/5/2014).

Penundaan itu merujuk pada rekomendasi Bawaslu yang mendapati adanya kesalahan pencatatan, terutama perbedaan jumlah pemilih pada formulir yang dimiliki KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota.

"Mereka melakukan koreksi atas DB (hasil perolehan suara kab/kota) yang sudah ditetapkan kab/kota tapi tidak diterbitkan dokumen baru koreksian. Sehingga D1 (rekap pusat) nggak sinkron," ujarnya.

Sementara dalam pembahasan rekap DPR Papua Barat keberatan paling banyak disampaikan oleh Partai NasDem. NasDem mendapati banyaknya laporan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara di Papua Barat.

"Kami kecewa dengan pileg di Papua Barat dan saya yakin bawaslu mengetahui bagaimana karut marut pemilu 9 April hingga rapat pleno sampai provinsi," papar saksi NasDem Sofyan.

"Ada kabupaten tidak melakukan rapat pleno tapi menghasilkan suara. Dan ada kabupaten tak memberikan form c1. Ada juga yang melakukan pencoblosan lebih awal dari jadwal pemilu. Calegnya ambil 200 surat suara dan melakukan pencoblosan sendiri," sebutnya mencontohkan.

Sementara interupsi Bawaslu terhadap hasil penghitungan suara di Papua Barat adalah adanya angka-angka yang janggal meski jika dilihat sekilas adalah hasil perolehan suara yang mungkin benar.

"PDIP perolehan suara parpolnya di Sorong Selatan hanya dua suara, sementara ada calon perolehan suaranya 10 ribu sekian. Demikian juga di Kabupaten Maybrat partainya memperoleh 84 suara, tapi calonnya memperoleh 13 ribu sekian," papar anggota Bawaslu Nasrullah.

Semua keberatan saksi parpol dan Bawaslu itu dijawab oleh KPU Papua Barat dengan menyatakan tak ada keberatan serupa dari satu parpol pun saat pleno di provinsi. Namun rekap tetap ditunda untuk memperbaiki pencatatan.

Meski hasil penghitungan suara DPR RI ditunda, namun proses pleno rekap DPD RI relatif bisa diterima dan akhirnya disetujui oleh KPU. "Rekap untuk DPD RI dnyatakan disahkan," tutup Husni disusul ketukan palu. Tok!

(iqb/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads