"Seingat saya justru statement saya mengatakan, saya tidak pernah, bukan kakak saya ya! Saya tidak pernah menerima apa-apa itu statement Pak, sekaligus menunjukan saya memang sampai saat itu saya tdk pernah menerima apa-apa," jawab Choel Mallarangeng bersaksi untuk mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Menurut dia pertemuan saat itu sekadar berkenalan dengan Wafid Muharam. Choel membantah menyebut besaran fee 15 persen terkait proyek. "Saya kira di situ ada 4 orang bisa dikonfrontir, saya tidak pernah mengatakan saya meminta 15 persen dari proyek-proyek apapun," tegasnya.
Wafid yang juga bersaksi pada awal persidangan, mengatakan Choel meminta fee untuk diberikan ke Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat sebagai Menpora.
"Yang saya tahu, yang meminta fee Choel Mallarangeng waktu pertemuan," katanya.
Choel saat itu menurut Wafid menyinggung posisi Andi Mallarangeng yang sudah setahun menjabat. "Menyampaikan kakaknya sudah setahun menjadi menteri tapi belum dapat apa-apa dan Pak menteri tidak langsung minta, tapi lewat Pak Choel," tutur dia.
(fdn/mpr)











































