"Kami sudah menerima 104 perkara sampai tadi malam. Nah, dari 104 ini setelah diverifikasi sebagian besar salah alamat mestinya dibawa ke MK, ada yang mesti diselesaian Bawaslu dan KPU," kata ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers dikantornya Jl MH Thamrin, Japus, Selasa (6/5/2014).
Menurut Jimly, dari 104 perkara tersebut, hanya 50 perkara yang dinyatakan masuk sidang. Sementara 41 perkara tidak memenuhi syarat dan 13 belum memenuhi syarat.
"Kalau terbukti maka dikenakan sanksi, jika tidak maka kami wajib rehabilitasi nama penyelenggara yang jadi tertuduh tersebut," ujarnya.
Jimly memaparkan, perkara yang diadukan adalah tuduhan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Di antaranya penggelembungan suara, pengurangan dan penambahan suara, tidak diberikannya formulir C1 dan lainnya.
"Di samping itu, materi pengaduan mengenai pengurangan dan penambahan angka perolehan suara, perusakan dokumen sertifikat suara baik di KPPS, PPS, PPK dan Kabupaen/kota hingga tuduhan praktik politik uang," ujarnya.
"Pengaduan sebagian besar disampaikan oleh calon legislatif, terutama jenjang DPRD kabupaten/kota, sebagian juga calon DPRD provinsi dan calon DPD, parpol, tim kampanye dan lainnya," imbuh mantan ketua MK itu.
(iqb/rmd)











































