Meski demikian, tidak sedikit mereka yang menjadi korban enggan untuk menyampaikan dan melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian. Bisa jadi, keenganan itu karena kasus tersebut merupakan borok atau aib keluarga.
"Keluarga dan masyarakat yang mengetahui kasus tersebut tidak usah ragu untuk melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," imbau Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Agus menilai, peristiwa kejahatan seksual terjadi antara korban dan pelaku saling mengenal. Ataupun keduanya tidak saling mengenal. "Tetapi yang perlu kita waspadai apabila keduanya saling mengenal kemungkinan terjadinya sangat tinggi," ujarnya.
Dia mengimbau kepada para orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi kondisi lingkungan, serta pendampingan bagi anak yang duduk di TK ataupun playgroup.
"Untuk itu diimbau kepada semuanya untuk bisa mengawasi dan memberikan perlindungan agar tidak menjadi korban," kata Agus.
(ahy/mpr)











































