"Saya sudah melakukan ini selama tiga tahun campur daging sapi dengan daging babi celeng dilakukan karena harga daging sapi yang melonjak," ujar Sutirman kepada wartawan, Selasa (6/5/2014).
Sutirman mengatakan, untuk membuat baso dirinya melakukan perbandingan satu dibanding tiga. "Saya gunakan daging sapi satu perempat dan daging babi celeng tiga perempat," jelasnya.
Dirinya juga mengaku, selama mengganti baso jualanya dengan mencampur daging sapi dengan daging babi celeng keuntungan yang ia terima lumayan. Dan dia juga akhirnya memutuskan menjual daging babi celeng itu ke teman-temannya.
"Keutungan saya setelah mengganti daging ya lumayan. Daripada saya naikkan harga malah tidak laku," tutup Sutirman.
Karena perbuatannya, Sutirman dikenakan Pasal 62 UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sutirman diancam hukuman 5 tahun penjara.
(spt/ndr)











































