"Pasal yang dikenakan yaitu 111 ayat 1 dan 112 ayat 1," kata Kahumas BNN Kombes Sumirat, di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (6/5/2014).
Pasal tersebut mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika. Seperti diketahui, penyidik KPK menemukan ganja dalam bentuk lintingan dan sabu dalam bentuk tablet di ruang kerja Akil. Jeratan pidana penjara tertinggi adalah 12 tahun penjara.
"Jaksa tidak berkenan (pasal pengguna), karena negatif menggunakan, jadi pasal penguasaan," kata Sumirat.
Adapun berkas dikirim tanggal 23 April pekan lalu. Ini merupakan tahan pertama dari pelimpahan. "Selanjutnya menunggu apakah lengkap atau ada petunjuk lain yang harus dilengkapi," paparnya.
Lamanya penyidikan, jelas Sumirat, karena selama ini pemeriksaan di dilakukan di KPK dimana penyidik mengikuti prosedur empunya gedung.
Informasi dari penyidik kasus Akil, mantan orang nomor satu di MK tersebut tetap menbantah atau menggunakan narkotika seperti yang dituduhkan. Bahkan, saat penyidik menyodorkan bukti hasil laboratorium DNA, Akil tetap membantah hasil yang menyebut sel di lintingan ganja identik dengan sel-nya.
(ahy/mpr)











































