Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Diancam Pidana 15 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 13:25 WIB
Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Diancam Pidana 15 Tahun Penjara
Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa KPK Eddy Hartoyo membaca surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Selasa (6/5/2014).

Jaksa mendakwa Atut dengan dakwaan subsidaritas yakni dakwaan primair melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidair, Atut melanggar Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

Pada pasal 6 ancama pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Pidana penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013.

Gugatan yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak. "Dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara,"sebut jaksa Eddy.

Dalam dakwaan dipaparkan, Atut melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara.

Selanjutnya pada 11 September 2013, pasangan yang diusung Golkar mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada. Atut kemudian bertemu Akil Mochtar dan Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura. "Terdakwa meminta Akil Mochtar untuk memenangkan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin supaya pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS," lanjut jaksa.

Wawan yang diutus Atut mengurus perkara bertemu Akil Mochtar pada 25 September 2013 membicarakan pengurusan perkara PHPU-D Lebak. Dalam komunikasi lanjutan, Akil meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani yang mendampingi Amir Hamzah-Kasmin berperkara di MK.

Pihak Atut menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta. Duit Rp 1 miliar yang disiapkan diambil dari kas Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 1 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.

Karena tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim, Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jaksel

Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah pada 2 Oktober 2013. Sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.

(fdn/ndr)


Berita Terkait