"Dari hasil pemeriksaan kita telah menetapkan SWU menjadi tersangka karena menjual baso celeng," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Deddy Tabrani, Selasa (6/5/2014).
Deddy mengatakan, kasus ini terugkap ketika ada warga yang melaporkan adanya transaksi daging celeng di kawasan pekojan. Setelah mendapat laporan, bersama sudin pertenakan dan perikanan menuju tempat jualan Sutiman dan melakukan pemeriksaan terhadap sample jualannya dan hasilnya positif baso babi.
"Menurut pengakuan tersangka dirinya menjadi penjual baso sudah 8 tahun, dan baru 3 tahun ini dirinya membeli baso babi tersebut di Pasar Cengkareng dengan harga perkilonya Rp 45 ribu," ujar Deddy.
Deddy menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ia terancam 5 tahun penjara," tutup Deddy.
(spt/nal)











































