Jual Baso Celeng di Tambora, Sutiman Jadi Tersangka

Jual Baso Celeng di Tambora, Sutiman Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 11:20 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan Sutiman Wasis Utomo menjadi tersangka karena menjual baso celeng di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Sutiman terbukti menjual baso celeng ini selama hampir 3 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan kita telah menetapkan SWU menjadi tersangka karena menjual baso celeng," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Deddy Tabrani, Selasa (6/5/2014).

Deddy mengatakan, kasus ini terugkap ketika ada warga yang melaporkan adanya transaksi daging celeng di kawasan pekojan. Setelah mendapat laporan, bersama sudin pertenakan dan perikanan menuju tempat jualan Sutiman dan melakukan pemeriksaan terhadap sample jualannya dan hasilnya positif baso babi.

"Menurut pengakuan tersangka dirinya menjadi penjual baso sudah 8 tahun, dan baru 3 tahun ini dirinya membeli baso babi tersebut di Pasar Cengkareng dengan harga perkilonya Rp 45 ribu," ujar Deddy.

Deddy menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Ia terancam 5 tahun penjara," tutup Deddy.



(spt/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads