Ratu Atut kali ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2014), mengenakan batik warna coklat. Bajunya dipadu dengan celana panjang hitam ketat. Make up nya memang tidak tebal.
Namun hijab yang dikenakan bermotif menarik. Jika dilihat dekat, hijab warna hitam itu baru terlihat jelas motifnya.
Bagaimana dengan sepatu? Kali ini, Atut memakai sepatu warna hitam yang mirip dia kenakan saat dia diperiksa di proses penyidikan. Namun perbedaannya tidak ada logo 'H'.
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut disebut bersama-sama menyuap Akil Mochtar. Duit Rp 1 miliar yang disiapkan diambil dari kas Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Duit ini terkait dengan permohonan gugatan atas hasil sengketa Pilkada Lebak Banten yang diajukan pasangan yang diusung Golkar Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang didampingi Susi Tur Andayani sebagai advokat meminta agar MK menganulir keputusan rekapitulasi suara Pilkada Lebak dan meminta pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten.
(mok/ndr)











































