DKPP: Rampung Tak Rampung, KPU Harus Umumkan Hasil Pileg 9 Mei 2014

DKPP: Rampung Tak Rampung, KPU Harus Umumkan Hasil Pileg 9 Mei 2014

- detikNews
Selasa, 06 Mei 2014 10:03 WIB
DKPP: Rampung Tak Rampung, KPU Harus Umumkan Hasil Pileg 9 Mei 2014
Jakarta - Ketua DKPP Jimly Ashiddiqqie menyatakan, KPU harus mengumumkan hasil perhitungan suara Pileg 2014 sesuai UU Pemilu, yakni harus diumumkan tanggal 9 Mei 2014. Jika tidak, jeruji besi bisa menanti penggawa KPU.

"Kalau tidak sesuai tenggat waktu (sesuai yang diharuskan), maka solusinya harus diputuskan diumumkan dengan segala kekurangannya," kata Jimly kepada detikcom, Selasa (6/5/2014).

Dengan demikian, konsekuensi pidana bisa dihindari KPU. Namun bukan berarti hasil perhitungan yang belum sempurna itu diputuskan sebagai hasil final, melainkan segala kekurangan dalam perhitungan bisa disempurnakan lewat proses selanjutnya, yakni mempertanggungjawabkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti segala masalahnya bisa dibawa ke MK. Jadi, 'subject to change'-nya diproses di MK," imbuh Jimly.

Jika konsekuensi pidana bisa dihindari lewat pengumuman 'ala kadarnya' demi mengejar target, lain halnya dengan konsekuensi politis yang mungkin terjadi. Berbagai bentuk protes bisa saja menyeruak jika KPU tak sempurna dalam menghitung perolehan Pileg 2014.

Meski begitu, Jimly memandang protes semacam itu adalah hal lumrah. Jimly berharap agar masyarakat juga bisa legowo memaklumi KPU.

"Yang kalah marah, biasa lah. Yang penting masyarakat bisa menerima bahwa ini yang bisa KPU maksimal kerjakan," tutur Jimly.

Jimly mengakui memang sistem yang diterapkan untuk Pileg 2014 ini kelewat berbelit. Otomatis ini berimbas pada sulitnya perhitungan suara.

"Karena ini sistemnya salah, banyak yang keliru. Dan juga ini terlalu liberal. Ini nggak sehat ini. Semua caleg main sendiri-sendiri, bagi-bagi amplop. Rekapitulasi suaranya pun harus dari TPS ke Kecamatan, 'nginep' dulu di desa," tilik Jimly.

Saat ini, KPU baru mengerjakan perhitungan suara di 13 provinsi. Padahal waktu sudah semakin mepet. Berikut bunyi Undang-undang 8 tahun 2012, pasal 319 yang mengatur konsekuensi hukum jika proses dan penetapan rekap suar nasional melebihi tanggal 9 Mei:

"Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).,"

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads