Ratu Tatu datang sekitar pukul 08.56 WIB, Selasa (6/5/2014). Dia ditemani sejumlah kerabat. Ratu Tatu kemudian naik ke lantai 1 ruang tunggu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Atut, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama-sama menyuap Akil Mochtar, saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Duit ini terkait pengajuan permohonan pasangan calon bupati/wabup 2013-2018 Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan ini meminta MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Pasangan yang diusung Golkar ini juga memohonkan agar MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(fdn/vid)











































