"Baik ya, kita sahkan (hasil penghitungan suara caleg DPD Sulawesi Selatan)," kata pimpinan rapat ketua KPU Husni Kamil Manik disusul ketokan palu dalam rapat pleno di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (6/5/2014).
Tok! Maka dengan disahkannya hasil penghitungan suara DPD telah disahkan seluruh penghitungan suara untuk provinsi Sulawesi Selatan. Sudah disahkan lebih dulu 3 dapil caleg DPR RI dari provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pembahasan, perdebatan sengit sempat terjadi saat rapat pleno KPU yang dipimpin Arief Budiman mensahkan tiba-tiba perolehan suara dapil Sulsel I, ditengah banyaknya protes dan pertanyaan belum terjawab.
Lalu pada pembahasan dapil berikutnya Sulsel II dan III juga DPD, perdebatan terjadi saat KPU Sulsel mbalelo menjelaskan jumlah suara tak sah DPD RI yang mencapai 211.011 suara.
Komisioner KPU Sulsel Misna Attas menyebut bahwa suara tak sah 211.011 suara berasal dari caleg DPD yang meninggal namun tetap ada dicoblos. Keterangan itu tiba-tiba diubah di tengah perdebatan yang memancing emosi saksi dari PDIP Agustiani Tio dan saksi PKS Yanuar.
"Maaf Bu Tio ada kesalahan interpretasi. 211.011 ini bukan hanya suara tak sah milik Harta Sanjaya (caleg DPD yang meninggal), tapi suara tidak sah DPD yang variannya bisa salah tata cara pencoblosan, tak memberikan coblosan pada surat suara DPD dan penyumbang terbesar Harta Sanjaya," ucap Misna Attas
"Ibu katakan itu milik almarhum. Semua anda cocokan. Sekarang anda geleng-geleng. Ini forum terhormat, kita bicara data dan angka. Jangan main-main. Anda berbohong anda bisa dipidana karena mengubah angka!" ujar saksi PKS Yanuar.
Meski demikian, akhirnya seluruh hasil penghitungan suara DPR dan DPD disahkan oleh KPU RI dengan beberapa catatan perbaikan KPU Sulsel. Rapat ditutup sekitar pukul 01.00 WIB.
"Ini catatan ke depan karena mau pilpres, jangan sampai tak tertib administrasi dan tidak lengkap," tutup Husni menasehati komisioner KPU Sulsel.
(bal/ndr)











































