"Menurut aturan ketika status terdakwa, otomatis akan nonaktif. Itu ditindaklanjuuti Kemendagri," ujar pengacara Atut, Tubagus Sukatma saat dihubungi, Selasa (6/5/2014).
Hingga kemarin, surat keputusan penonaktifan Atut belum diterima dari Kemendagri. Atut menurut Sukatma menerima penonaktifan jabatan sesuai aturan yang berlaku.
"Ibu dalam posisi menerima, karena memang sesuai aturannya," kata dia.
Pemberhentian sementara diatur dalam pasal 31 ayat (1) UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal itu disebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(fdn/vid)











































