"Kondisi Bu Atut per kemarin konsultasi dengan beliau, dalam keadaan sehat dan akan mengikuti proses persidangan," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma saat dihubungi, Selasa (6/5/2014).
Atut bersama tim pengacara sudah mempelajari surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Atut didakwa dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa perkara hasil Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Nggak ada pesan sesuatu yang spesifik, kemarin setelah mempelajari dakwaan yang diserahkan JPU kita hanya sekadar menyampaikan keberadaan dan posisi dia," ujarnya.
Tim pengacara lanjut Sukatma belum menyiapkan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan. Rencananya, eksepsi disampaikan pada persidangan lanjutan. "Kalau eksepsi kita butuh waktu, hari ini hanya dakwaan," sambungnya.
Atut sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa bersam-sama menyuap Akil Mochtar, saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Tujuan pemberian duit agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan calon bupati/wabup 2013-2018 Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang didampingi Susi Tur Andayani ini mengajukan permohonan ke MK agar membatalkan keputusan KPU tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Pasangan yang diusung Golkar ini juga memohonkan agar MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga pukul 08.10 WIB, Atut belum tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Rencananya sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan hakim ketua Matheus Samiaji.
(fdn/vid)











































