Panglima: Silakan KPK Panggil Purnawirawan TNI
Kamis, 16 Des 2004 23:06 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil para purnawirawan TNI, terkait kasus dugaan suap pembelian Tank Scorpion oleh Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari Alvis Vehicle Limited, Inggris. Panglima TNI juga meminta agar persoalan hukum ini jangan dikait-kaitkan untuk kepentingan politik."Tidak apa-apa, kalau itu berkaitan masalah hukum, kalau hukum menghendaki seperti itu. Siapapun, presiden sekali pun, kalau harus jadi saksi atau dimintai keterangan, ya harus. Kan, saya katakan hukum tidak mengenal diskriminasi," jelas Endriartono Sutarto kepada wartawan di Hotel Four Season (Regent), Jakarta, Kamis (16/12/2004).Hal itu diungkapkan Panglima TNI, berkaitan penanganan kasus dugaan suap dalam pembelian Tank Scorpion yang melibatkan Tutut dan sejumlah mantan petinggi TNI Angkatan Darat itu yang diambil oleh pihak KPK. Dalam rangka penyelidikan sendiri pihak KPK akan menggali informasi dari pihak the Guardian, Departemen Pertahanan, dan sejumlah mantan jenderal yang saat menjabat terkait kasus itu.Bila nanti KPK memanggil para purnawirawan tersebut, lanjut Panglima TNI, para mantan jendaral itu sudah tidak ada kaitannya dengan institusi TNI lagi. "Saya tidak punya hak untuk mengizinkan purnawirawan atau bukan purnawirawan, kan itu warga biasa juga. Kalau hukum mengharuskan memanggila para purnawirawan, silakan, tidak ada kaitannya dengan TNI. Saya pun siap untuk dipanggil kalau memang harus dimintai ketarangan," tegas Tarto.Panglima TNI sendiri setuju dengan pernyataan Menhan Juwono Sudarsono bahwa kasus ini harus diselesaikan secara hukum, namun tidak dikait-kaitkan dengan persoalan politik. Sebab menurutnya, hal itu merupakan jalan terbaik."Semua masalah hukum selesaikan secara hukum, tidak dicampuri dengan hal lain. Mereka yang punya kewajiban secara hukum, ya selesaikan secara hukum. Kita kalau bisa membantu akan membantu," kata Tarto.
(zal/)











































