Kasus BNI, Saksi Merasa Dikelabui

Kasus BNI, Saksi Merasa Dikelabui

- detikNews
Kamis, 16 Des 2004 22:01 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BNI Cabang Kebayoran Baru Koesadiyuwono merasa dikelabui mantan Manajer Pelayanan Nasabah Luar Negeri Edy Santoso. Selain itu, ia baru bertemu terdakwa kasus pembobolan BNI Adrian Waworuntu saat penandatanganan Akta Penagihan Utang dan Personal Guarantee. Hal ini disampaikan Koesadiyuwono dalam kesaksiannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl. Ampera Raya, Kamis (16/12/2004).Menurut Koesadiyuwono, tanda-tanda tidak adanya ekspor terlihat dari tidak adanya dokumen yang dikirim kepada Bank penerbit L/C untuk meminta pembayaran. "Saya merasa dikelabui oleh Edy Santoso yang sejak pertama tahu perusahaan tersebut tidak melaksanakan ekspor, tetapi nekat tetap meneruskannya," ungkapnya. Ia juga mengatakan dirinya belum pernah bertemu dengan Adrian dan baru bertemu untuk pertama kalinya saat penandatanganan Akta Penagihan Utang dan Personal Guarantee, Agustus 2003. Saat itu, terdakwa berperan dalam penandatanganan Personal Guarantee."Seseorang yang menjadi penandatangan merupakan seseorang yang berperan aktif dan mempunyai peranan yang besar dalam perusahaan," katanya. Seluruh pegawai BNI dan tim 9 yang berperan dalam pengaman BNI, lanjut Koesadiyuwono, mengetahui bahwa perusahaan itu melakukan ekspor dan meyakini Gramarindo Group mampu membayar. Ia mengutip pernyataan Adrian yang menyatakan 'kalau terjadi unpaid (tidak terbayar) akan diselesaikan oleh perusahaan'.Berdasarkan pernyataan Adrian sebelum masuk Mabes Polri, Koesadiyuwono yakin memang ada kegiatan ekspor. Ia baru mengetahui tidak ada kegiatan ekspor setelah ada hasil audit dari BI.Sidang kali ini hanya menghadirkan 3 dari 4 orang saksi yang direncanakan. Saksi cadangan Ollah Abdullah Agam yang menggantikan Yoke Yola Sigar tidak diperiksa. Majelis hakim hanya mendengarkan keterangan saksi yang telah dijadwalkan kehadirannya. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan Senin (20/12/2004). Dijadwalkan 4 orang saksi dan 1 cadangan dari Gramarindo Group akan diperiksa. (rif/)


Berita Terkait