"KPU provinsi akan mempresentasikan hasil rekap d tingkat provinsi untuk masing-masing dapil, setelah itu kami beri kesempatan seluruh saksi peserta pemilu untuk memberikan tanggapan atas pemaparan KPU Provinsi," kata pimpinan rapat Arief Budiman dalam rapat pleno di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Senin (5/5/2014).
Arief menuturkan, setelah provinsi memberi tanggapan atas keberatan dan protes saksi parpol, maka saksi parpol diberi sekali lagi kesempatan menanggapi jawaban KPU provinsi. "Kalau masih ada keberatan maka kami akan berikan formulir untuk mencatat seluruh catatan yang akan disampaikan," ujarnya.
Dengan kondisi itu, KPU akan langsung menetapkan rekap hasil penghitungan suara dengan catatan keberatan parpol dalam formulir keberatan. Dengan begitu proses rekap provinsi yang tersisa bisa lebih cepat.
Sementara komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, metode berbeda itu diterapkan untuk mengejar deadline waktu batas akhir tanggal 6 Mei yang sudah diubah menjadi tanggal 9 Mei.
"Kami pimpinan rapat punya otoritas mengatur lalu lintas diskusinya. Memang kami ini harus perhatikan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang," ucap Ida.
Sementara hingga malam ini, baru 12 provinsi yang sudah ditetapkan yaitu Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Aceh, Banten dan Kalimantan Selatan.
Ada 13 provinsi yang sudah direkap namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah, yaitu Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Bengkulu, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan NTT.
8 Provinsi lainnya sama sekali belum dibuka dan dibahas hasil rekapnya, yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Papua Barat, Papua, Maluku, Maluku Utara dan Jawa Timur. Sementara saat ini KPU tengah membahas provinsi Sumatera Selatan mulai Dapil I.
(iqb/vid)










































