Pertama Kalinya, BNN Lelang Jabatan Deputi Pencegahan

Pertama Kalinya, BNN Lelang Jabatan Deputi Pencegahan

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 19:59 WIB
Pertama Kalinya, BNN Lelang Jabatan Deputi Pencegahan
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bulan ini membuka lelang jabatan untuk posisi Deputi Bidang Pencegahan. Lelang jabatan Eselon IA ini merupakan kali pertama terjadi di tubuh lembaga antinarkotika tersebut.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi BNN, Brigjen Polisi Dunan Ismail, mengatakan langkah reformasi birokrasi yang dilakukan pihaknya tersebut berdasar kepada Surat Edaran (SE) Menpan No 16/2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong Secara Terbuka di Instansi Pemerintah, serta Keputusan Kepala BNN No 252 tentang Pedoman Penilaian Kriteria Standar Kompetensi Jabatan Struktural dalam Pengisian Jabatan Secara Terbuka.

Lelang dilakukan karena pejabat yang saat ini sudah mulai memasuki masa pensiun. Adapun pembukaan lelang dijadwalkan dibuka Mei 2014 ini.

"Semua kementerian, lembaga negara, termasuk orang BNN sendiri bisa mengikuti," kata Dunan di ruang kerjanya di Gedung BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (5/5/2014).

Namun, tidak seluruh personel PNS bisa mengikuti seleksi untuk jabatan yang membawahi dua direktorat, Direktorat Advokasi dan Diseminasi. Mereka yang berusia maksimal 58 tahun dengan jenjang kepangkatan pembina utama madya atau golongan 4C dapat mendaftar seleksi ini.

"Atau mereka yang pernah menduduki jabatan eselon 2," kata Dunan.

Bocoran persyaratan lainnya adalah para pelamar memiliki jenjang pendidikan minimal strata 2. "Juga mereka tahu dan punya kompetensi di pergaulan internasional," ujarnya.

Selain itu, para peserta diwajibkan mengisi formulir persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Daftar Riwayat Hidup yang dapat di download di www.bnn.go.id.

Adapun komposisi penyeleksi calon Deputi Pencegahan ada lima orang, tiga dari internal BNN dan dua diambil dari internal. Dari penilaian tim, nama yang tersaring selanjutnya dibawa ke tim penilaian akhir untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden dan selanjutnya disahkan melalui Keputusan Presiden.

(ahy/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads