"Jadi itu bukan pemanggilan ya. Permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum," ujar pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (5/5/2014).
Surat konfirmasi penolakan itu, kata Palmer, sudah dijawab ke KPK pada 28 April lalu. Alasan penolakan adalah, SBY dan Ibas tidak ada kaitannya dengan perkara Hambalang yang menyeret Anas.
"Substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," ujar Palmer.
SBY dan Ibas, kata Palmer, juga sama sekali tidak merasa memiliki kaitan dengan perkara hambalang. "Sehingga tidak bisa memenuhi permintaan," kata Palmer.
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang dan proyek-proyek lain, mengajukan saksi yang dianggap bisa meringankannya. Mantan Ketum Demokrat ini meminta KPK untuk menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono. KPK selaku lembaga yang menyidik dan akan menuntut Anas, memenuhi permintaan itu.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBT dan Edy Baskoro, terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Senin (5/5/2014).
Surat pemanggilan kata Johan, dikirimkan sejak akhir bulan lalu. "Pada tanggal 28 April lalu," kata Johan.
Seorang tersangka memang berhak mengajukan saksi yang meringankan untuknya. Lembaga penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi yang ditunjuk oleh pihak tersangka. Namun jika tidak berkenan hadir, pihak yang ditunjuk sebagai saksi meringankan berhak untuk menolak menjadi saksi.
(fjp/vid)










































