Pemerkosa 2 Anak Autis Divonis 10 Tahun Penjara

Pemerkosa 2 Anak Autis Divonis 10 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 19:36 WIB
Medan - Seorang pria berusia 60 tahun divonis 10 tahun penjara karena memperkosa dua anak penderita autis yang merupakan anak tiri dan anak asuhnya. Hukuman yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Senin (5/5/2014). Majelis hakim yang dipimpin Ramli menyatakan terdakwa Tarikah Napitupulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Secara berulangkali melakukan tindak kekerasan terhadap anak.

Tindakan itu melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab itu terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K. Sinaga disebutkan, tindakan pelaku terungkap pada Mei 2013 lalu. Pelaku berulangkali memperkosa dua bocah perempuan penderita autis yang tinggal serumah dengannya di kawasan Kecamatan Medan Tuntungan. Korban pertama yang berusia 16 tahun merupakan anak tirinya, sementara korban yang seorang lagi yang berusia 15 tahun merupakan anak asuh istrinya.

Tindakan perkosaan itu dilakukan ketika istrinya pergi ke gereja. Kasusnya baru ketahuan setelah satelah seorang pelaku mengadu kepada istri tersangka dan kasusnya diproses polisi.

Terhadap putusan hakim itu, terdakwa menyatakan tidak terima. Dia menilai istrinya sengaja menyulut masalah, dan menyatakan dia menghamili anak-anak tersebut.

"Tidak ada semua itu, tidak ada," kata Tarikah Napitupulu sambil berlalu menuju ruang tahanan di PN Medan.

(rul/try)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads