"Setahu saya kasus itu sudah dilimpahkan. Tapi saya tidak tahu sejauh mana status penyelidikan kasus tersebut. Kasus itu terjadi pada 2002 sampai 2009, sementara saya baru jadi Dirut Pelni tahun 2013," ujar Syahril saat berbincang dengan detikcom, Senin (5/5/2014).
Kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja sama PT Pelni dengan PT PLB tentang Pekerjaan Jasa Layanan Telekomunikasi Pintercall pada 1 Juni 2006. Kerjasama ini awalnya bertujuan untuk menghemat biaya yang ditanggung perusahaan BUMN di bidang pelayaran tersebut dalam hal telekomunikasi. Namun belakangan terdapat manipulasi transaksi.
Kecurigaan mulai terungkap pada September 2008 saat ditemukan transaksi mencurigakan. Terjadi selisih pembayaran sebesar Rp 4,2 miliar. Selidik punya selidik, terjadi main mata antara Dirut PLB SI dengan Staf Jatsel Pelni WT.
Menurut pihak Pelni, WT telah mengakui adanya dana sebesar Rp 2,7 miliar yang masuk ke kocek pribadi. Sementara dana sebesar Rp 340 juta dibagikan untuk pejabat internal Pelni, sehingga total korupsi sebesar Rp 3,6 miliar dan setelah ditotal hingga 34 bulan menjadi Rp 6,3 miliar.
"Saya sih yang penting menuntut penegakan hukum. Karena sudah lama sekali kan kasus itu. Harapan saya semoga kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkas Syahril.
(bpn/asp)











































